Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 232/BC/2024
Penerapan Aplikasi Ceisalite Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP - 232/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam mengatasi gangguan Layanan TIK, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyediakan aplikasi CEISACARE yang digunakan sebagai sarana untuk permintaan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
- bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penanganan dan pemulihan Kondisi TIK Tidak Normal, diperlukan aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Aplikasi CEISALite di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
KESATU :
Menetapkan aplikasi CEISALite yang berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDUA :
CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis Kepabeanan dan Cukai pada saat terjadinya Kondisi TIK Tidak Normal.
KETIGA :
Pihak yang terlibat dalam penerapan Aplikasi CEISALite sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, yaitu:
- Pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan
- Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT :
Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK Tidak Normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh:
- Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/, dan
- Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/
KELIMA :
Penerapan aplikasi CEISALite untuk Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai, memuat fungsi:
- pemberian nomor daftar pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai,
- validasi kesesuaian pengisian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai, dan
- validasi persyaratan impor dan ekspor berdasarkan klasifikasi barang.
KEENAM :
Penerapan aplikasi CEISALite untuk Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memuat fungsi:
- melakukan pemeriksaan dokumen, dan
- memberikan keputusan (reject, dan nomor pendaftaran).
KETUJUH :
CEISALite tidak memuat fitur atau fungsi:
- mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang (Penjaluran),
- mekanisme pemotongan kuota,
- mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan, dan
- pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara elektronik.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
- Para Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 4 Desember 2024
Plh. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DWI TEGUH WIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.