Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
(1) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi: |
|
|
(2) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: |
|
|
(3) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: |
|
|
(4) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang;jumlah Dasar Pengenaan Pajak; |
|
|
(5) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: |
|
|
(6) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: |
|
|
(7) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : |
|
|
(8) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : |
|
(1) |
Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. |
(2) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak |
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.