Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 Februari 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 15/PJ.09/2025
TENTANG
PENAMBAHAN FITUR MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) MELALUI MOBILE AUTHENTICATOR PADA APLIKASI DJP ONLINE
Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan kredensial (
user dan
password) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator dengan konsep Time-based One Time Password (TOTP) pada aplikasi DJP Online.
- Saat ini, terdapat empat pilihan metode verifikasi yang dapat dipilih wajib pajak saat melakukan log in pada aplikasi DJP Online, yakni menggunakan:
- email;
- SMS;
- Akun M-Pajak (hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi); atau
- Mobile Authenticator.
- Mobile Authenticator merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat kode verifikasi sekali pakai untuk log in pada aplikasi DJP Online.
- Aplikasi Mobile Authenticator dapat berupa Google Authenticator, Authy, Microsoft Authenticator, Duo Mobile, Last Pass, dan sebagainya. Wajib pajak dapat memperoleh aplikasi-aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store.
- Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator.
- Panduan registrasi atau aktivasi Mobile Authenticator adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 19 Februari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.