PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6852);
  4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian atau Lembaga pemerintah non-kementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian merupakan penerimaan dari jasa:
  1. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri;
  3. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. penilaian kompetensi;
  5. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
  6. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  7. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
  8. pelayanan kesehatan; dan
  9. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 3

Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bagi Pengguna:
  1. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
  2. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Selain Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan.


Pasal 5

Ketentuan mengenai jenis dan besaran tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6

(1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan sosial.
(2) Penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan:
  1. melaksanakan program nasional; dan
  2. menerima penugasan langsung oleh pemerintah.
  

Pasal 7

Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara:
  1. Pengguna mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat:
    1. nama Pengguna;
    2. nama pimpinan Pengguna;
    3. jabatan;
    4. alamat Pengguna;
    5. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
    6. jenis jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang dimohonkan; dan
    7. alasan/justifikasi permohonan.
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditandatangani oleh pimpinan Pengguna atau pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama.
  4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
    1. dokumen penugasan yang menunjukan bahwa Pengguna menjadi pelaksana kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
    2. data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial.

Pasal 8

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Pengguna atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemberian persetujuan atau penolakan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan dokumen persyaratan.
(3) Pemberian persetujuan atau penolakan disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 (satu) bulan setelah pengajuan surat permohonan dan dokumen persyaratan diterima.


Pasal 9

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetujui, pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dilakukan melalui pemberian kuota sesuai dengan jumlah data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial.


Pasal 10

Ketentuan mengenai alur proses dan petunjuk teknis persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 11

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2025
 DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 108

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA