Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Februari 2025
PENGUMUMANNOMOR PENG - 19/PJ.09/2025TENTANGRALAT ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG-18/PJ.09/2025
Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor
PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP, kami sampaikan ralat atas pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) sebagai berikut.
Semula:
3. |
c. |
keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
1) |
Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; |
2) |
Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; |
3) |
Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan |
4) |
Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; |
|
Menjadi:
3. |
c. |
keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
1) |
Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; |
2) |
Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan |
3) |
Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; |
|
Demikian ralat atas pengumuman dimaksud dibuat untuk disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 28 Februari 2025
Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Natalius
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.