Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 37/BC/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 37/BC/2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-173/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-173/BC/2024 mulai tanggal 1 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dengan 4 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Singapura;
  2. berdasarkan surat elektronik ASEAN Secretariat tanggal 11 Februari 2025 dan nota dinas Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai nomor ND- 263/BC.05/2025 tanggal 24 Februari 2025 disampaikan bahwa Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 20/BC/2024 Tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP- 173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-173/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN.
 

KESATU  :

Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan:
  1. barang impor berasal dari pelabuhan muat di:
    1. Brunei Darussalam;
    2. Malaysia;
    3. Thailand;
    4. Singapura; atau
    5. Filipina.
  2. menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam butir 1; dan
  3. merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0.
 
KEDUA    :

Ketentuan lain dan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 173/BC/2024 tetap berlaku.


KETIGA    :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025.

 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,

ttd

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA