Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Maret 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 23/PJ.09/2025
TENTANG
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan hal sebagai berikut.
1. |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
a. |
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan |
b. |
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, |
adalah tanggal 31 Maret 2025. |
2. |
Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
a. |
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau |
b. |
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, |
setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 25 Maret 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.