Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. | ||||
2. | Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. | ||||
3. | Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. | ||||
4. | Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
5. | Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
6. | Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
7. | Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
8. | Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. | ||||
9. | Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. | ||||
10. | Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. | ||||
11. | Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
|
||||
12. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
13. | Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
14. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. | ||||
15. | Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. | ||||
16. | Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi yang selanjutnya disebut SAC-S adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai. |
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. | ||||||||||||
(2) | Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. | ||||||||||||
(3) | Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
|
(1) | Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat. | ||||||||
(2) | Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai. | ||||||||
(4) | Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. | ||||||||
(5) | Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan dalam bentuk:
|
||||
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
|
||||
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
||||
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4A) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(5) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa MMEA disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4B) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(6) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik MMEA paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. | ||||
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk periode harian berdasarkan saat berakhirnya proses produksi. | ||||
(3) | Proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam. | ||||
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau:
|
||||
(5) | Dalam hal tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b jatuh pada hari libur, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. | ||||
(6) | Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), atau ayat (5) adalah:
|
(1) | Pengusaha Pabrik yang menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik di tempat yang telah disediakan. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima secara otomatis dari SAC-S sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pemyataan kepada Kepala Kantor paling lambat 1 (satu) Hari Keija sebelum hari libur pabrik, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik. |
(1) | Dalam hal terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). |
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pemyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. | ||||
(2) | Dalam hal permohonan perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan:
|
||||
(3) | Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau penjelasannya. | ||||
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor:
|
(1) | Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(1) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat pada Kantor yang belum menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.