Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 52/BC/2012
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 52/BC/2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 
Menimbang:

a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, diperlukan petunjuk pelaksanaan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

 
Mengingat:

1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, diperlukan petunjuk pelaksanaan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
2. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Desain Kemasan hasil tembakau yang selanjutnya disebut Desain Kemasan adalah rancangan atau kerangka kemasan yang padanya tertera merek hasil tembakau, logo, jenis/ukuran huruf, angka, warna dominan, tata letak dan/atau kombinasinya, dalam rangka penetapan tarif cukai.
6. Merek hasil tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh pengusaha pabrik dalam rangka penetapan tarif cukai.
7. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
8. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
9. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
10. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
Pasal 2

Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu Merek dalam rangka menjalankan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.
 
 
Pasal 3

(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dan menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
(3) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
 
 
Pasal 4
 
(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
c. surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa Desain Kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang ditujukan untuk pemeriksaan laboratorium.

 
Pasal 5
 
(1) Kepala Kantor dapat menolak permohonan penetapan tarif cukai atas suatu Merek, dalam hal:
a. persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tidak dipenuhi;
b. persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 9 ayat (5), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal ini tidak dipenuhi;
c. Desain Kemasan yang diajukan menyerupai dengan Desain Kemasan yang telah terdaftar di database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
d. Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terdaftar di database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila memiliki kesamaan atas:
a. tata letak dan jenis/ukuran huruf; dan
b. minimal 2 (dua) unsur dalam Desain Kemasan.


Pasal 6

(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
Pasal 7
 
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
a. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b. permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala Kantor wajib memberikan keputusan.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian oleh kepala Kantor:
a. permohonan disetujui atau dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau
b. permohonan ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.

 
Pasal 8

(1) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. Iembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah
(4) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan.
 
 
Pasal 9

(1) Dalam hal Merek atau Desain Kemasan yang telah ditetapkan tarif cukainya yang:
a. dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; atau
b. tidak dipergunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
dapat diajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
(2) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor;
b. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
c. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
a. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir; dan/atau
b. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terakhir.
(4) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang akan mempergunakan Merek atau Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
a. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;
b. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terakhir; dan
c. fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

          
Pasal 10

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau, dalam hal:
a. harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama;
b. Merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama
c. Merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 
Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
a. telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya; atau
b. berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang I tercantum dalam pita cukai.
(2) Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 
Pasal 12

(1) Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil tembakau, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai I dengan bentuk keputusan penetapan sebagaimana dimaksud I dalam Pasal 8 ayat (2).

 
Pasal 13

(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dalam hal:
a. hasil penelitian lebih lanjut didapati Desain Kemasan yang bersangkutan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Merek dan/atau Desain Kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon; atau
d. atas Surat Ketetapan Ketua Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bahwa Merek dan/atau Desain Kemasan hasil tembakau untuk dicabut.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf a, bagi Merek atau Desain Kemasan hasil tembakau yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.

 
BAB III
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
Pasal 14

(1) harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
a. golongan pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; dan
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Batasan Harga Jual Eceran per Gram sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.

          
Pasal 15

(1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.


Pasal 16

Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 

Pasal 17

Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
 
 
Pasal 18

Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan Merek yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.

 
BAB IV
PENYESUAIAN GOLONGAN
 
Pasal 19

(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) Penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai pabrik yang bersangkutan, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor.

 
Pasal 20

Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, atau
 
 
Pasal 21

(1) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(3) Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(5) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau ditolak, kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.

     
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 22

(1) Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 23

(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang masih berlaku; dan/atau
b. harga jual eceran yang masih berlaku tidak sesuai dengan perubahan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012, kepala Kantor melakukan penyesuaian harga jual eceran.
(3) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah.

          
BAB VI
PENUTUP
 
Pasal 24

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


Pasal 25

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan PER-51/BC/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 26

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

AGUNG KUSWANDONO

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA