Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||
(2) | Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat diadministrasikannya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. | ||||
(3) | Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||
(4) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. | ||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki status identitas belum padan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Pajak dimaksud diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa nomor dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. | ||||
(6) | Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||
(7) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk di kemudian hari memperoleh Nomor Induk Kependudukan, Wajib Pajak dimaksud harus melakukan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(1) | Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Selain digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain. |
(1) | Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. | ||||||||||
(2) | Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. | ||||||||||
(3) | Apabila di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:
|
||||||||||
(4) | Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. | ||||||||||||||||||||
(2) | Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. | ||||||||||||||||||||
(5) | Penyampaian data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak. |
a. | daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak; dan |
b. | dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak, |
(1) | Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan. | ||||
(2) | Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||
(3) | Nomor identitas perpajakan berupa Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan:
|
||||
(4) | Ketentuan mengenai administrasi nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis dengan orang pribadi atau Badan yang merupakan Wajib Pajak sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan tersendiri. |
(1) | Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. | ||||||||||||||||||||
(2) | Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
|
||||||||||||||||||||||||
(4) | Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. | ||||||||||||||||||||||||
(5) | Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
|
||||||||||||||||||||||||
(6) | Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. | ||||||||||||||||||||||||
(7) | Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
|
||||||||||||||||||||||||
(8) | Dikecualikan dari penentuan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi, tempat kedudukan Wajib Pajak Badan ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota Kerja Sama Operasi yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam:
|
||||||||||||||||||||||||
(9) | Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. | ||||||||||||||||||||||||
(10) | Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
(11) | Dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berada di luar wilayah Indonesia, Instansi Pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat Instansi Pemerintah yang berada di Indonesia. |
(1) | Dalam hal:
|
||||
(2) | Penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
||||
(3) | Selain berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
(1) | Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
|
(1) | Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. | ||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
|
(1) | Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran:
|
||||||||||||
(3) | Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk tidak perlu dilampiri dokumen persyaratan. | ||||||||||||
(4) | Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bukan Penduduk dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(5) | Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(6) | Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(7) | Pendaftaran Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh:
|
||||||||||||
(8) | Dalam hal dokumen yang wajib dilampirkan telah tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang atas dokumen dimaksud, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri dengan dokumen tersebut. |
(1) | Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||||||
(2) | Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. | ||||||||||||
(3) | Validasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan dilakukan pada saat penyampaian pendaftaran melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, orang pribadi yang merupakan penduduk mengaktivasi data Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan:
|
||||||||||||
(5) | Berdasarkan penyampaian data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan:
|
||||||||||||
(6) | Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak disampaikan. | ||||||||||||
(7) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui :
|
||||||||||||
(8) | Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan:
|
||||||||||||
(9) | Atas permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada Wajib Pajak:
|
||||||||||||
(10) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan:
|
||||||||||||
(11) | Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat penerbitan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a atau surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||||||
(12) | Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10) Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
(1) | Permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||
(2) | Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, pada saat permohonan diterima. | ||||||||
(3) | Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak diverifikasi dan direkam dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk merekam data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi. | ||||||||
(4) | Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan:
|
||||||||
(5) | Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. | ||||||||
(6) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||
(7) | Permohonan pendaftaran yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan:
|
||||||||
(8) | Atas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. | ||||||||
(9) | Dalam hal permohonan yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
|
||||||||
(10) | Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan:
|
||||||||
(11) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||
(12) | Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
a. | salinan putusan hakim, bagi wanita kawin hidup berpisah; |
b. | salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi wanita kawin pisah harta; atau |
c. | surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. |
(3) | Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar. |
(1) | Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
|
||||||
(2) | Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan melalui notaris. | ||||||
(3) | Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada sistem administrasi badan hukum atau sistem administrasi badan usaha. | ||||||
(4) | Selain melalui laman atau aplikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, yaitu:
|
(1) | Wajib Pajak melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||
(2) | Dalam hal aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak, aktivasi Akun Wajib Pajak harus dilakukan oleh:
|
||||
(3) | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga dapat melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak, kecuali anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f. | ||||
(4) | Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi Akun Wajib Pajak. | ||||
(5) | Atas aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan:
|
||||
(6) | Penyampaian surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Pajak dilakukan melalui:
|
(1) | Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Kode Otorisasi diterbitkan. | ||||||
(2) | Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||
(3) | Permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan Kode Otorisasi. | ||||||
(4) | Atas permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Kode Otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan Kode Otorisasi. | ||||||
(5) | Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan. |
(1) | Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, Wajib Pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik. |
(1) | Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau untuk kepentingan administrasi tertentu. | ||||
(2) | Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dilakukan secara:
|
||||
(3) | Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi. |
(1) | Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Permohonan perubahan data melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 7, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal perubahan data Wajib Pajak dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. |
(1) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. | ||||
(3) | Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dilakukan dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan perubahan data yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. | ||||||
(4) | Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | ||||||
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Dalam hal permohonan perubahan data alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan tersebut diproses dengan tata cara pemindahan Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama melakukan penelitian tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Lama. | ||||||
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan keputusan oleh:
|
||||||
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. | ||||||
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui. | ||||||
(6) | Keputusan berupa surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dengan menerbitkan surat pindah. | ||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menyampaikan surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Baru atau Kantor Wilayah baru. | ||||||
(2) | Berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru:
|
||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru mengirimkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||
(4) | Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama. | ||||||
(5) | Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama. |
(1) | Wajib Pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. | ||||||||||||||
(2) | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak. | ||||||||||||||
(3) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha. | ||||||||||||||
(4) | Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
||||||||||||||
(5) | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Wajib Pajak diterbitkan Nomor Objek Pajak. | ||||||||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melakukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha dan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dilakukan sesuai dengan tata cara perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27. | ||||
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||||||||||||||
(2) | Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||
(3) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||||||||||||
(4) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
|
(1) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan:
|
||||
(2) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). | ||||
(3) | Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dilakukan Wajib Pajak dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. | ||||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). | ||||||||||||
(2) | Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
|
||||||||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui :
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||||
(2) | Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengaktifan kembali penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
|
(1) | Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. | ||||
(2) | Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pengaktifan kembali Wajib Pajak yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. | ||||
(3) | Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Nonaktif yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. | ||||||||
(2) | Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. | ||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). | ||||||||||
(2) | Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak melaksanakan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen pendukung, dengan ketentuan:
|
(1) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a, dilakukan dengan:
|
||||
(2) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (9). | ||||
(3) | Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (8), dilakukan dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Wajib Pajak yang telah menerima keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan permohonan tersebut merupakan permohonan baru. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan hanya karena Wajib Pajak masih memiliki utang pajak dan Wajib Pajak melunasi utang pajak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penolakan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(11) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
|
||||||||||||||||||||||||||
(4) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan surat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:
|
(1) | Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri. |
(3) | Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(5) | Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(6) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembenahan basis data Pengusaha Kena Pajak dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(7) | Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. |
a. | Kerja Sama Operasi telah melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri; dan/atau |
b. | 1 (satu) atau lebih anggota Kerja Sama Operasi telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, |
(1) | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. | ||||
(2) | Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) memiliki:
|
||||
(3) | Dalam hal Pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha tersebut:
|
||||||
(2) | Dalam hal Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut. | ||||||
(3) | Kantor Virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki:
|
||||||
(5) | Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
(6) | Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||
(2) | Dalam hal Pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
|
||||||
(3) | Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha. | ||||||
(4) | Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
|
||||||
(5) | Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha yang diunggah melalui saluran yang telah ditetapkan. | ||||||
(6) | Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menyampaikan data permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
|
||||||
(7) | Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan oleh Pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha. | ||||||||
(2) | Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
|
||||||||
(3) | Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) huruf a atau bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dipersamakan sebagai surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. | ||||||||
(2) | Bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan. | ||||||||
(3) | Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kantor untuk:
|
||||||||
(4) | Penelitian terhadap data dan/atau dokumen atas identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti data dan/atau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
|
||||||||
(5) | Berdasarkan penelitian kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa:
|
||||||||
(6) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan Pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir. | ||||||||
(7) | Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) atau surat penolakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||
(8) | Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) yang merupakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||
(9) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan akses pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). | ||||||
(2) | Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. | ||||||
(3) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
|
||||||
(4) | Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang merupakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | ||||||
(5) | Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||
(2) | Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara:
|
||||||||||
(3) | Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||
(4) | Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
|
||||||||||
(6) | Dalam hal Pengusaha Badan:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. | ||||||
(2) | Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||
(3) | Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. | ||||||
(4) | Dalam hal Pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha melaksanakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
|
(1) | Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
|
||||
(2) | Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi. | ||||
(3) | Atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center:
|
(1) | Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dilakukan dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. | ||||||
(4) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. | ||||||
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. | ||||||||||||
(2) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
|
||||||||||||
(3) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||
(4) | Surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. | ||||||||||||||||
(2) | Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai persyaratan pemenuhan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(4) | Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:
|
||||||||||||||||
(5) | Permohonan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
|
||||||||||||||||
(6) | Permohonan penambahan status Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan:
|
||||||||||||||||
(7) | Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni:
|
||||||||||||||||
(8) | Dikecualikan dari ketentuan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penambahan atas status Wajib Pajak:
|
||||||||||||||||
(9) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(1) | Atas permohonan penambahan status Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak. | ||||||||||
(2) | Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||
(3) | Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lama:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat penetapan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. | ||||||||||
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat penetapan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan penetapan atau keterangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan penetapan penambahan atas status Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c. | ||||
(2) | Penetapan penambahan atas status Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c. | ||||
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
a. | menentukan tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing; |
b. | menambah dan/atau mengurangi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan |
c. | membuat hak akses bagi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a, |
(1) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan penetapan status Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d, dapat melakukan perubahan data status Wajib Pajak. | ||||||||||||
(2) | Perubahan data status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan atas izin praktik konsultan pajak dan perubahan atas surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. | ||||||||||||
(3) | Permohonan perubahan data atas status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
|
||||||||||||
(4) | Permohonan perubahan data atas status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
|
||||||||||||
(5) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. | ||||||||||||
(6) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(1) | Atas permohonan perubahan data atas penambahan status Wajib Pajak untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data. | ||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan status Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||||||||||||
(2) | Pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
||||||||||||||
(3) | Permohonan pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
|
||||||||||||||
(4) | Permohonan pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
|
||||||||||||||
(5) | Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dan surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai, untuk Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c. | ||||||||||||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pencabutan status Wajib Pajak:
|
||||||||||||||
(7) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(1) | Atas permohonan pencabutan atas penambahan status Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak. | ||||||||||
(2) | Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||
(3) | Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lama:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat pencabutan penetapan atau surat pencabutan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. | ||||||||||
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pencabutan penetapan atau surat pencabutan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan pencabutan penetapan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai. | ||||
(2) | Pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c. | ||||
(3) | Keputusan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran Objek Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||
(2) | Pendaftaran Objek Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran Objek Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran Objek Pajak:
|
||||||||||||
(4) | Permohonan pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dokumen Objek Pajak, meliputi:
|
||||||||||||
(5) | Selain dilampiri dokumen Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan foto Objek Pajak dan peta batas terluar Objek Pajak yang berkoordinat. | ||||||||||||
(6) | Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa Nomor Objek Pajak. | ||||||||||||
(7) | Nomor Objek Pajak sebagai identitas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat tetap dan tidak berubah. |
(1) | Permohonan pendaftaran Objek Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
|
||||
(2) | Formulir pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diisi dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. | ||||
(3) | Atas permohonan pendaftaran Objek Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak:
|
(1) | Permohonan pendaftaran Objek Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dilakukan dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan pendaftaran Objek Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan pendaftaran Objek Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. | ||||||
(4) | Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. | ||||||
(2) | Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||||
(2) | Perubahan data Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
(3) | Permohonan perubahan data Objek Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data Objek Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
|
||||||
(5) | Termasuk dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yakni dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Objek Pajak. |
(1) | Permohonan perubahan data Objek Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan:
|
||||
(2) | Atas permohonan perubahan data Objek Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak:
|
(1) | Permohonan perubahan data Objek Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) dilakukan dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan perubahan data Objek Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan perubahan data Objek Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Objek Pajak secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
(2) | Perubahan data Objek Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. | ||||||
(3) | Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat pemberitahuan perubahan data objek Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||
(4) | Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||
(2) | Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara elektronik melalui:
|
||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
|
||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya. |
(1) | Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Atas permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak:
|
(1) | Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dilakukan dengan:
|
||||||||
(2) | Atas permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
|
(1) | Atas permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi terhadap pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
(3) | Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. | ||||||
(4) | Surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
(2) | Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. | ||||||
(3) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penerbitan surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||
(4) | Surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Dokumen berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen berupa:
|
(1) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan:
|
||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang laman atau aplikasi lain yang disediakan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain tersebut telah bekerja sama atau ditunjuk oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||
(3) | Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir tidak lengkap atau tidak dapat divalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, permohonan tersebut dianggap bukan sebagai permohonan. | ||||||||||||||
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pengembalian permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak, kecuali ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan mengatur lain. | ||||||||||||||
(5) | Surat pengembalian permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi validitas atas Produk Pelayanan dan keputusan dalam bentuk elektronik bertanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
(2) | Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(3) | Konfirmasi validitas Produk Pelayanan dan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengecekan:
|
||||||
(4) | Pengecekan kode verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
|
||||||
(5) | Pengecekan kode respons cepat (QR Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian kode respons cepat. | ||||||
(6) | Pengecekan dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) pada salah satu laman resmi yang disediakan kementerian yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik atau badan yang menerbitkan sertifikat elektronik Instansi Pemerintah. |
(1) | Nomor Pokok Wajib Pajak cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:
|
||||||||
(2) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
|
||||||||
(3) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus pusat sepanjang identitas wakil Wajib Badan dapat divalidasi. | ||||||||
(4) | Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pengurus pusat, wakil Wajib Pajak Badan dimaksud harus melampirkan surat penunjukan pengurus pusat untuk mewakili cabang dimaksud. | ||||||||
(5) | Sertifikat elektronik, electronic filling identification number dan akun Pengusaha Kena Pajak yang diberikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan:
|
||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
||||||||
(7) | Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. |
1. | dokumen perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||||
2. | pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonaktif, pengaktifan kembali Wajib Pajak nonaktif dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||||
3. | pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||||
4. | terhadap Wajib Pajak yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Virtual sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak berupa perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak menjadi tempat kegiatan usaha menurut keadaan sebenarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2025; | ||||||||
5. | Pengusaha Kena Pajak yang:
|
||||||||
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; | |||||||||
6. | penetapan dan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; | ||||||||
7. | pendaftaran Objek Pajak, perubahan data Objek Pajak, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
1. | petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; |
2. | petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; |
3. | petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak, |
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi; |
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing, |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; |
6. | Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak; |
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.