Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. |
tarif layanan utama; dan |
b. |
tarif layanan penunjang. |
(1) |
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
a. |
jasa alur pelayaran; |
b. |
jasa sarana bantu navigasi pelayaran; dan |
c. |
jasa telekomunikasi pelayaran. |
|
(2) |
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan aspek:
a. |
kontinuitas dan pengembangan layanan; |
b. |
daya beli masyarakat; |
c. |
asas keadilan dan kepatutan; dan |
d. |
kompetisi yang sehat. |
|
(4) |
Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. |
(5) |
Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. |
jenis pengguna; |
b. |
jenis kegiatan; |
c. |
durasi pemberian layanan; dan |
d. |
kebijakan pemerintah. |
|
(6) |
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(7) |
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. |
penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif; |
b. |
penggunaan peralatan dan mesin; |
c. |
penggunaan sarana transportasi; |
d. |
bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian; |
e. |
penggunaan keahlian sumber daya manusia; |
f. |
perbengkelan dan galangan; |
g. |
pengujian peralatan keselamatan pelayaran; dan |
h. |
layanan penunjang lainnya. |
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan; |
b. |
bahan habis pakai; |
c. |
tenaga kerja; |
d. |
pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau |
e. |
harga pasar setempat. |
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
bahan bakar; |
b. |
penyusutan alat transportasi; |
c. |
jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau |
d. |
tenaga kerja, |
dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
bahan habis pakai; |
b. |
peralatan; dan/atau |
c. |
instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. |
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
tenaga kerja/tenaga ahli; |
b. |
bahan habis pakai; |
c. |
peralatan; |
d. |
akomodasi; dan/atau |
e. |
transportasi. |
Tarif perbengkelan dan galangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
bahan habis pakai; |
b. |
fasilitas; |
c. |
peralatan; |
d. |
instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; dan/atau |
e. |
harga pasar setempat. |
Tarif pengujian peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. |
bahan habis pakai; |
b. |
fasilitas; |
c. |
peralatan; dan/atau |
d. |
instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. |
(1) |
Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. |
(2) |
Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan. |
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung
Priok pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a. |
barang dan/atau jasa layanan di bidang kenavigasian kepada pengguna layanan; dan |
b. |
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang kenavigasian. |
(1) |
Tarif layanan barang dan/atau jasa layanan di bidang kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. |
(2) |
Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) |
Terhadap layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) |
Layanan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan yang memiliki kriteria durasi layanan lebih cepat dan/atau layanan yang dilakukan di luar jam kerja. |
(1) |
Terhadap kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) |
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. |
kegiatan kenegaraan; |
b. |
kegiatan pemerintahan tertentu; |
c. |
kondisi kahar; |
d. |
kegiatan pencarian dan pertolongan, dan bantuan kemanusiaan; |
e. |
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial; |
f. |
kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;dan |
g. |
kegiatan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. |
|
(3) |
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan. |
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, ditetapkan oleh Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 436
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.