Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama
SE-20/PJ/1993 | |
Nomor : | ------------------------ tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi. |
SE-15/BC/1993 |
Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang di proses maupun untuk permintaan restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.