Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.7/1988, tanggal 25 Juli 1988 perihal PBB atas Objek Pajak Perum Pelabuhan, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan sebagai berikut:
- | Perairan Kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk bertambat/berlabuhnya kapal, dan/atau kegiatan bongkar muat barang. |
- | Perairan di luar kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk berlabuh sementara kapal sebelum masuk ke perairan kolam. |
- |
Kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 40. |
- |
Di luar kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 45. |
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Perairan DLKP), Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebesar 30% x luas perairan DLKP x Kelas 50.
Ketentuan Pengenaan PBB atas objek pajak perairan pelabuhan berlaku sejak tahun pajak 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.