Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2026TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk pertumbuhan ekonomi dan menjamin kemudahan berusaha serta iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7143);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
MEMUTUSKAN:
| 1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 64 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
| (1) |
Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:
| a. |
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan |
| b. |
pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. |
|
| (2) |
Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. |
| (3) |
Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:
| a. |
asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan |
| b. |
dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
|
| (4) |
Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. |
| (4a) |
Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan. |
| (5) |
Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:
| a. |
pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; |
| b. |
pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; |
| c. |
pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau |
| d. |
barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan. |
|
| (6) |
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis. |
|
| 2. |
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 53
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2026TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS UMUM
| I. |
UMUM
Kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat di Batam terhadap proses perizinan lalu lintas barang dan kehutanan yang cepat, terintegrasi, dan akuntabel memerlukan pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam.
Pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam dalam sektor perdagangan bidang pemasukan dan pengeluaran barang dan sektor kehutanan sejalan dengan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan keadilan pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan lalu lintas barang dan kawasan hutan di Batam perlu diarahkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Oleh karenanya, ketentuan lalu lintas barang khususnya terkait bahan baku industri dan barang modal serta pengelolaan kehutanan di KPBPB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu dilakukan penyesuaian khususnya yang berlaku di KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kemudahan berusaha serta iklim investasi yang lebih kondusif. Adapun penyesuaian ketentuan tersebut meliputi:
- penambahan kewenangan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk dapat menetapkan pengecualian pembatasan pemasukan barang ke KPBPB Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan;
- penyesuaian ketentuan pelaksanaan pemasukan barang agar selaras dengan peraturan terkait dengan Badan Pengusahaan Batam; dan
- penambahan jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam yakni:
- Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan;
- Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka AIam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
| II. |
Angka 1
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7177
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.