Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
47 Tahun 2025

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk semakin meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis nasional, perlu dilakukan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna mendukung peningkatan investasi, perdagangan, industri, pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7091);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.


Pasal I

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
b. Nomor 62 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
c. Nomor 4 Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7091);
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pulau Batam;
b. Pulau Tonton;
c. Pulau Setokok;
d. Pulau Nipah;
e. Pulau Rempang;
f. Pulau Galang;
g. Pulau Galang Baru;
h. Pulau Janda Berhias dan gugusannya;
i. Pulau Tanjungsauh;
j. Pulau Ngenang;
k. Pulau Nirup;
l. Pulau Catur;
m. Pulau Buntut Meriam;
n. Pulau Kapal Besar;
o. Pulau Kapal Kecil;
p. Pulau Layang;
q. Pulau Suhar;
r. Pulau Manek;
s. Pulau Mariam;
t. Pulau Dangas;
u. Pulau Pucong; dan
v. Pulau Bokor.
(3) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Pulau Bintan dan Selat Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Abang Besar dan Selat Dempu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Combol, Pulau Bulan, Pulau Penjahit Layar, dan Pulau Belakang Padang.
(4) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
   
2. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya di wilayah yang sebelumnya di luar wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam:
1) yang telah diterbitkan dan/atau ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku; dan
2) yang sedang berproses, beralih dan dilanjutkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b. kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah yang sebelumnya di luar wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, diberikan fasilitas dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
c. wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus:
1)  tetap diberikan fasilitas dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus;
2)  tetap sebagai wilayah kawasan ekonomi khusus yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
3)  dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; dan
4)  dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3) menyatakan kawasan ekonomi khusus tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus, maka kawasan ekonomi khusus tersebut dapat dicabut dan menjadi wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
d. hak atas tanah, hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dan/atau dasar penguasaan atas tanah yang sebelumnya berada di wilayah yang sebelumnya di luar wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam masih tetap sah dan berlaku;
e. dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemegang hak pengelolaan selain Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn di dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melepaskan hak pengelolaannya dan hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelepasan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang di atasnya terdapat hak atas tanah, tidak membatalkan hak atas tanahnya tersebut;
h. seluruh tanah di dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang belum diterbitkan hak pengelolaannya, diberikan hak pengelolaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam secara sekaligus; dan
i. untuk peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam:
1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melakukan pengawasan pelaksanaan persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan penzman lainnya yang telah diterbitkan dan/atau ditetapkan; dan
2) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.











Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 178



PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

I. UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tanton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya.

Meningkatnya dinamika perekonomian global dan daya saing investasi, diperlukan respons cepat dari Pemerintah untuk mendorong Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya melalui perluasan wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang diharapkan lebih banyak menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi regional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional. Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, efisien, dan kompetitif, sesuai dengan perkembangan global dan kebutuhan pembangunan nasional.

Dengan adanya peningkatan kegiatan usaha serta memperhatikan daya dukung yang tersedia, perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan mengintegrasikan pulau-pulau sekitar dalam satu kesatuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan infrastruktur yang akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi, efisiensi logistik, serta pemerataan pembangunan wilayah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional.

Penetapan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan perluasan tersebut, diharapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat berperan lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pengembangan kawasan strategis nasional clan pelaksanaan reformasi struktural di bidang investasi, perdagangan, industri, dan pariwisata.

Sebagai dampak dari penetapan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam implementasinya, diperlukan adanya ketentuan peralihan mengenai persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya, ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta kebijakan di bidang pertanahan yang menjadi wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
  Angka 1
  Pasal 1
  Cukup jelas.
Angka 2
  Cukup jelas.

Pasal II
  Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7143

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA