Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| a. | Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195); |
| b. | Nomor 62 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384); |
| c. | Nomor 4 Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7091); |
| 1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
| 1. | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO |
| I. | UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tanton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya. Meningkatnya dinamika perekonomian global dan daya saing investasi, diperlukan respons cepat dari Pemerintah untuk mendorong Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya melalui perluasan wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang diharapkan lebih banyak menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi regional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional. Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, efisien, dan kompetitif, sesuai dengan perkembangan global dan kebutuhan pembangunan nasional. Dengan adanya peningkatan kegiatan usaha serta memperhatikan daya dukung yang tersedia, perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan mengintegrasikan pulau-pulau sekitar dalam satu kesatuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan infrastruktur yang akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi, efisiensi logistik, serta pemerataan pembangunan wilayah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional. Penetapan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan perluasan tersebut, diharapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat berperan lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pengembangan kawasan strategis nasional clan pelaksanaan reformasi struktural di bidang investasi, perdagangan, industri, dan pariwisata. Sebagai dampak dari penetapan perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam implementasinya, diperlukan adanya ketentuan peralihan mengenai persyaratan dasar yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya, ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta kebijakan di bidang pertanahan yang menjadi wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal II
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.