Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga resmi pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
Suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas :
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada instansi, badan serta lembaga resmi pemerintahDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.