Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak mengenai penarikan dana yang dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun takwim pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. | Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ/1995, atas penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sesuai dengan butir 1 di atas, maka apabila penarikan dana pensiun tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut : A peserta program iuran pasti dari suatu dana pensiun lembaga keuangan, dalam tahun 1995 melakukan penarikan dana sebagai berikut :
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong oleh dana pensiun tersebut untuk masing-masing penarikan adalah :
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.