Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Tertentu", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :
Besarnya tarif pemotongan adalah sebagai berikut :
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a dan b dipotong pajak sebesar :
1) |
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); |
2) |
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |
Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya Rp.5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau kurang, maka dikecualikan dari pemotongan pajak. |
|
|
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Contoh :
A peserta pertandingan tenis pada Indonesia Terbuka pada bulan Januari 1996 berhasil sebagai Juara Pertama dan menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.200.000.000,00.
Terhadap hadiah hasil perlombaan tersebut penyelenggara pertandingan wajib memotong PPh yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari Rp. 200.000.000,00 (jumlah bruto).
B peserta pertandingan tenis di Jepang Terbuka di kota Tokyo.
Karena berhasil menjadi juara pertama menerima penghargaan berupa uang tunai sebesar US $ 25,000 dari penyelenggara pertandingan.
Oleh karena yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 adalah perlombaan yang diadakan di Indonesia, maka terhadap hadiah dan penghargaan yang diterima di luar negeri tidak dipotong PPh Pasal 21 seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Akan tetapi penghasilan sebesar US $ 25,000 dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan dijumlahkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif umum, yaitu Tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
Apabila di negara Jepang tersebut penghasilan berupa penghargaan sebesar US $ 25,000 telah dikenakan pajak, maka pajak tersebut merupakan kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang PPh.
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
Ketentuan tersebut mulai berlaku atas pembayaran penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 1 yang dibayarkan sejak tanggal 14 Desember 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.