Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/2000

Kategori : PPh

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 559/KMK.04/2000
 
TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.



Pasal 1

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. 

(2)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 



Pasal 2

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) : 

  1. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
  2. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.
(2)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) : 

  1. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
  2. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.



Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :

  1. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
  2. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
  3. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.



Pasal 4

(1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan selain Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 

(2)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar 1/12 (seperduabelas) dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan dengan memperhitungkan pajak yang dipotong dan atau dipungut pihak lain. 

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2001, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. 



Pasal 5

Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2001 dan seterusnya.



Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderaI Pajak.



Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO