Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
(1) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. |
(2) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(1) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) : |
|
|
(2) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) : |
|
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan selain Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) |
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar 1/12 (seperduabelas) dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan dengan memperhitungkan pajak yang dipotong dan atau dipungut pihak lain. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2001, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. |
Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2001 dan seterusnya.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderaI Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.