Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
Pesawat telepon selular yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh perusahaan operator telepon selular adalah pesawat yang akan diaktifkan oleh perusahaan operator telepon selular.
Perusahaan operator telepon selular sebelum mengaktifkan pesawat telepon selular, harus meneliti apakah pesawat tersebut sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya atau belum dengan jalan meminta Faktur Pajak yang bersangkutan.
Atas pesawat telepon selular yang belum dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, perusahaan operator telepon harus memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebelum mengaktifkannya.
Pelaporan
Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.