Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 dengan ini perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai berikut :
Agar para Kepala KPP dan KAPENPA memberitahukannya kepada masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.