Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.51/1997
TENTANG
PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
(PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 9-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya Pabrikan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut hasil pengamatan belum/tidak sepenuhnya melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas penyerahan tape recorder dan/atau compact disc, maka dalam rangka penggalian potensi PPn BM, dengan ini diberikan penegasan sbb:
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
Bahwa tape recorder adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara jenis kaset, sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya.
Sehubungan dengan hal tsb, maka pengenaan PPn BM atas penyerahan dan/atau impor alat reproduksi suara (tape recorder dan/atau compact disc) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 11 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:Mulai 2 Mei 1989 s.d sekarang (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995) terutang PPn BM dengan tarif 20%.
Berkenaan dengan ketentuan tsb diatas, maka Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan langkah-langkah sbb:
Meminta seluruh PKP yang telah melaporkan kewajiban PPn Bm-nya agar menyampaikan daftar jenis barang yang terutang PPn Bm untuk diteliti lebih lanjut kelayakan Dasar Pengenaan PPn BM-nya per jenis barang tersebut.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.5/1995 (SERP PPN 9-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.