Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Agustus 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.51/1997
TENTANG
BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
(PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batasan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Batasan Rumah Murah Yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1997 adalah :
1.1 | Rumah tipe BTN KPR 70 ke bawah yang meliputi : | ||||||||||
|
|
||||||||||
Pedoman harga per-m2 Rumah Dinas klas C dan harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat klas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran. Faktor pengali tingkat bangunan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 051/KPTS/CK/1984 tanggal 31 Maret 1984 ditentukan sebagai berikut : - Bangunan 4 lantai = 1,135 X - Bangunan 5 lantai = 1,162 X - Bangunan 6 lantai = 1,197 X - Bangunan 7 lantai = 1,236 X - Bangunan 8 lantai = 1,265 X Dimana X adalah harga satuan per-m2 tertinggi lantai dasar bangunan bertingkat Gedung Pemerintah. |
|||||||||||
1.2 |
Untuk dapat digolongkan sebagai rumah murah disamping memenuhi batasan tersebut di atas, penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah).
|
||||||||||
1.3 | Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 ke bawah adalah : | ||||||||||
|
|||||||||||
1.4 |
Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I ditanggung oleh pemerintah.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan oleh Pemborong, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Apabila terdapat kelebihan tanah pada suatu rumah murah (misalnya yang terletak pada bagian pojok), sepanjang luas tanah secara keseluruhan tidak melebihi standar luas tanah rumah murah type BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka atas penyerahan kelebihan tanah tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Namun apabila kelebihan tanah tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5.1 | Pembelian rumah dilakukan secara tunai meskipun rumah tersebut type BTN/KPR 70 ke bawah dan harga jualnya dibawah harga maksimum, |
5.2 | Pembelian rumah type BTN/KPR 70 ke bawah namun harga jualnya melebihi batas harga maksimum, |
5.3 | Pembelian rumah yang luasnya lebih dari 70 m2 meskipun tanahnya kurang dari 200 m2, |
5.4 |
Pembelian rumah yang luasnya kurang dari 70 m2 namun tanahnya lebih dari 200 m2, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat diperlakukan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang dan dipungut atas seluruh harga jualnya bukan atas kelebihan tanah atau bangunan saja.
|
6.1 |
Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah Wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut : |
6.2 |
Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997" pada setiap lembar Faktur Pajak. |
6.3 | Pajak Masukan atas perolehan JKP/BKP atas rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. |
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.