Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(1) |
Untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin penanaman modal. |
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. |
(1) |
Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan (neraca dan daftar laba rugi) dan laporan triwulan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(2) |
Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat data dan keterangan mengenai : |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.