Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.04/2000
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 571/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(1) |
Untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin penanaman modal. |
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. |
(1) |
Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan (neraca dan daftar laba rugi) dan laporan triwulan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(2) |
Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat data dan keterangan mengenai : |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.