Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.6/1997
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN NJOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selain dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kepentingan lain yang berkaitan dengan properti (tanah dan/atau bangunan). Untuk itu dalam penyusunan NJOP harus sesuai dengan pedoman yang diatur dalam SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB, dan KEP-31/PJ.6/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Selain pedoman tersebut di atas, dalam penyusunan NJOP per m2 sebagai dasar ketetapan PBB mulai tahun 1998 agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Kantor Pelayanan PBB setiap saat selalu aktif menghimpun perkembangan data harga jual tanah dan/atau bangunan di wilayahnya masing-masing, sehingga himpunan data harga jual selalu berkembang sesuai dengan harga pasar (up to date) dan siap dianalisa untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penyusunan NJOP. Kegiatan menghimpun dan menganalisa harga jual tersebut merupakan tugas prioritas tenaga fungsional penilai PBB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.