Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 175/PJ./1998
Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional Dan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 175/PJ./1998
TENTANG
TINDAK LANJUT ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL
DAN PENGADUAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Semakin meningkatnya kebutuhan akan fasilitas pelayanan pajak kepada masyarakat akan terus mendorong bertambahnya jumlah unit-unit kantor pada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menyebabkan setiap tahun anggaran akan semakin banyak unit-unit kantor yang akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Fungsional. Di samping itu arus surat pengaduan masyarakat ke Tromol Pos 5000 dirasakan semakin deras. Dengan adanya kenyataan tersebut, dirasa perlu untuk mempertimbangkan kembali masalah tersentralisasinya tugas kepada Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Organta), Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemantauan atas pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Fungsional serta tugas pembuatan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Demikian juga efektifitas dan efisiensi tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat ke Tromol Pos 5000 perlu ditinjau lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keterlambatan serta kesulitan penyelesaian tanggapan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka prosedur dan mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dan penyelesaian tanggapan atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional, serta tindak lanjut atas surat pengaduan Anggota Masyarakat ke Tromol Pos 5000 kiranya perlu disempurnakan sebagai berikut :
- Kewenangan dan Tanggung Jawab
1.1. Koordinator 1.1.1. Koordinator tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional (APF) dan Informasi Masyarakat adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
1.1.2.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut Sekretaris DJP dibantu oleh Kepala Bagian Organta.
1.1.3.
Kepala Bagian Organta akan melaksanakan fungsi-fungsi :
- Pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh Unit Terperiksa.
- Pemantauan terhadap pengendalian atas tindak lanjut yang dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Unit Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
- Distribusi Laporan Hasil Analisa Penyebab Temuan kepada Direktorat dan atau Pusat sebagai bahan penyempurnaan sistem dan prosedur,
- Pemantauan jumlah temuan dan permasalahan tentang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tindak lanjut, dan secara berkala akan melakukan pemutakhiran data manakala jumlah temuan dan atau informasi masyarakat dalam batas kritis.
1.2. Pengendali 1.2.1. Fungsi pengendali tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional (APF) dan Informasi Masyarakat adalah Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Kantor Wilayah,
1.2.2. Unit pengendali yang membantu Direktur, atau Kepala Pusat adalah Subbag Tata Usaha masing-masing unit yang bertanggung jawab atas: - Standarisasi format dan teknis penyajian tanggapan;
- Kelengkapan bukti yang disampaikan oleh unit terperiksa;
- Ketepatan waktu penyampaian tanggapan kepada Sekretaris DJP.
1.2.3.
Unit Pengendali yang membantu Kepala Kantor Wilayah adalah Bagian Umum yang bertanggung jawab seperti termaksud dalam butir 1.2.2. dengan tambahan fungsi sebagai penilai kualitas Laporan Hasil Analisa Penyebab Temuan yang diterima dari Tim Analisa Penyebab Temuan sebelum disampaikan kepada Sekretaris DJP.
1.3.
Pelaksana Tindak Lanjut 1.3.1. Pelaksana tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional (APF) dan Pengaduan Masyarakat adalah Kepala Unit Terperiksa.
1.3.2.
Kepala Unit Terperiksa dibantu oleh seluruh staf unit tersebut menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan APF atau Pengaduan Masyarakat dengan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat.
- Tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
2.1. Segera setelah selesainya pemeriksaan, rekomendasi atas temuan yang telah dibicarakan antara tim pemeriksa Itjen dengan Unit Kantor (KPP, Karikpa, Kapenpa atau KP PBB) yang diperiksa, supaya dilaksanakan oleh unit tersebut tanpa harus menunggu diterimanya SHP/LHP.
2.2.
SHP/LHP yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya dikompilasi oleh Subbag Evaluasi Tatalaksana pada Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal, yang selanjutnya satu berkas SHP dengan LHP tersebut segera diteruskan kepada Unit Kantor yang diperiksa untuk dibuatkan bahan tanggapan yang telah dilengkapi dengan bukti pendukung. Satu berkas lainnya ditembuskan kepada Kanwil terkait yang membawahi untuk diteliti dan dibuatkan tanggapan atas hasil pemeriksaan.
2.3.
Bila dalam temuan Itjen tersebut terdapat temuan tentang adanya pelanggaran disiplin pegawai yang telah jelas saran sanksi dan pelanggarannya, akan diteruskan kepada pimpinan unit yang berhak menjatuhkan sanksi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 3128/KMK.01/UP.10/1989 tanggal 4 Desember 1989.
2.4.
Bila berkaitan dengan penjatuhan sanksi hukuman berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Fotokopi SHP/LHP Itjen tersebut akan diteruskan oleh Bagian Organta kepada Bagian Kepegawaian untuk ditindaklanjuti khusus butir temuan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan butir temuan lainnya yang bersifat administratif diperlakukan sebagaimana butir 2.2.
2.5.
Bila berkaitan dengan tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan perbendaharaan, yang jumlahnya belum diputuskan, maka fotokopi SHP/LHP Itjen tersebut akan diteruskan ke Bagian Keuangan untuk ditindaklanjuti khusus butir temuan yang berkaitan dengan kerugian negara. Sedangkan butir temuan lainnya yang bersifat administratif diperlakukan sebagaimana butir 2.2.
2.6.
Bila Unit Kantor yang diperiksa berada pada kota yang sama dengan Kanwil yang membawahinya, maka selambat-lambatnya 18 (delapan belas) hari sejak tanggal pengiriman SHP/LHP kepada Unit Kantor tersebut, bahan tanggapan yang telah dilengkapi dengan bukti pendukungnya supaya telah dapat diterima oleh Kanwil. Sedangkan untuk unit kerja yang tidak berada dalam satu kota, maka batas waktu paling lambat yang ditetapkan adalah 25 (dua puluh lima) hari. Oleh karena terbatasnya waktu yang tersedia, maka agar menjadi perhatian bahwa sejak diterimanya SHP/LHP tersebut Unit Kantor yang diperiksa supaya memprioritaskan penyiapan bahan tanggapan.
2.7.
Bersamaan dengan pengiriman bahan tanggapan kepada Kanwil yang membawahi, agar dikirimkan juga satu tembusan bahan tanggapan dan kelengkapannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.8.
Bahan tanggapan beserta bukti-bukti pendukungnya agar dibuat dan disiapkan sesuai dengan prosedur pembuatan bahan tanggapan yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Pembuatan Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
2.9.
Dalam hal terdapat keraguan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan Itjen, Unit Kantor yang bersangkutan supaya segera menghubungi pejabat yang berwenang untuk meminta petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan tersebut. Bila karena keterbatasan waktu menyebabkan tidak memungkinkan lagi menunggu petunjuk pejabat yang berwenang, maka atas temuan tersebut tetap dilaporkan kepada Kanwil yang membawahi dengan diberikan catatan "Sedang diteruskan dan menunggu jawaban pejabat yang berwenang". Bila petunjuk dari pejabat yang berwenang telah diterima dan rekomendasi Itjen dimaksud telah ditindaklanjuti, maka tindak lanjut tersebut agar disusulkan kepada Kanwil yang selanjutnya Kanwil akan membuatkan tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen susulan.
2.10.
Kanwil setelah menerima SHP/LHP Itjen, supaya segera menghubungi dan mengingatkan Unit Kantor yang diperiksa untuk secepatnya menyerahkan bahan tanggapan beserta kelengkapannya.
2.11.
Setelah menerima bahan tanggapan beserta kelengkapannya, Kanwil segera menyiapkan tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen. Dalam hal bahan tanggapan dan/atau kelengkapannya belum sesuai dengan apa yang termaksud dalam Pedoman Pelaksanaan Pembuatan Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional, Kanwil supaya segera meminta kepada Unit Kantor yang diperiksa untuk melengkapi dan atau memperbaikinya. Apabila waktu yang tersisa untuk membuat tanggapan ternyata pendek, Kanwil supaya segera memantau dan mendatangi langsung Unit Kantor tersebut guna mendapatkan bahan-bahan tanggapan dan kelengkapannya yang masih dibutuhkan secara lebih cepat, serta memberikan pengarahan atau tegoran langsung bilamana diperlukan.
2.12.
Untuk Kanwil yang berada di DKI Jakarta, ditetapkan 36 (tiga puluh enam) hari sejak tanggal pengiriman SHP/LHP oleh Kantor Pusat kepada Unit Kerja yang diperiksa, tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen yang dilampiri bahan tanggapan dan kelengkapannya agar sudah diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.13.
Untuk Kanwil di luar DKI yang berada pada kota yang sama dengan unit Kantor yang diperiksa, maka waktu yang ditetapkan sehubungan dengan butir 2.9 di atas adalah 40 (empat puluh) hari. Sedangkan dalam keadaan diminta dimana unit kerja dimaksud tidak berada pada satu kota dengan Kanwil, maka batas waktu yang ditetapkan adalah 48 (empat puluh delapan) hari.
2.14.
Tanggapan agar dibuat sesuai dengan prosedur pembuatan tanggapan yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat.
2.15.
Tanggapan beserta kelengkapannya yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, melalui Bagian Organta, Sekretariat DJP segera diteliti lebih lanjut mengenai kelengkapannya guna dibuatkan net Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Itjen yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
2.16.
Tanggapan atas hasil pemeriksaan Itjen yang tandatangani oleh Direktur Jenderal dikirimkan kepada Itjen selambat-lambatnya tiga bulan sejak diterimanya SHP/LHP dari Itjen.
2.17.
Dalam hal masih terdapat kekurangan bahan tanggapan dan atau kelengkapan pendukungnya, Kepala Bagian Organta supaya segera memberitahukan dan meminta kepada unit yang diperiksa mengenai kekurangan tersebut. Unit Kantor yang diperiksa supaya segera melengkapi kekurangan tersebut, dan langsung mengirimkannya secara tercatat kepada Bagian Organta, Sekretariat DJP, dengan satu tembusan kepada Kanwil yang bersangkutan sebagai pemberitahuan.
2.18.
Untuk permasalahan lainnya diatur butir permasalahan khusus.
- Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Bepeka
3.1 Pada prinsipnya, proses penanganan tindak lanjut dan pembuatan tanggapan terhadap SHP/LHP Bepeka adalah sama dengan proses yang dilaksanakan terhadap SHP/LHP Itjen, namun waktu yang diperlukan adalah lebih pendek.
3.2
Kronologis pelaksanaannya mengacu pada butir 3.1 diatas dengan pengecualian sebagai berikut : - Karena terbatasnya waktu untuk menanggapi yang diberikan oleh Bepeka, maka batas waktu penyelesaian tanggapan atas hasil pemeriksaan Bepeka ditetapkan 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pengiriman SHP/LHP oleh Kantor Pusat kepada Unit Kerja yang diperiksa.
- Sedangkan untuk Kanwil di luar DKI yang berada pada kota yang sama dengan unit kerja yang diperiksa, maka waktu yang ditetapkan sehubungan dengan butir 3.2.a di atas adalah 33 (tiga puluh tiga) hari. Selanjutnya untuk keadaan dimana unit kerja dimaksud tidak berada pada satu kota dengan Kanwil, maka batas waktu yang ditetapkan adalah 40 (empat puluh) hari.
3.3
Batas waktu Direktur Jenderal memberikan tanggapan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bepeka.
3.4
Dalam hal adanya permintaan yang mendesak dari Bepeka, pelaksanaan penyelesaian tanggapan dimaksud dikoordinasikan dan diinstruksikan secara tersendiri oleh Sekretaris DJP.
- Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPKP
4.1. Temuan dan rekomendasi yang telah dibicarakan antara Unit Kerja yang diperiksa dengan tim pemeriksa BPKP, supaya segera dilaksanakan tanpa harus menunggu diterimanya LHP.
4.2.
Dengan mengacu pada Lembaran Temuan Pemeriksaan, temuan dan rekomendasi yang tidak dapat segera dilaksanakan supaya dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh instruksi pelaksanaan rekomendasi tersebut.
4.3.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah LHP diterima, Unit Kerja yang diperiksa supaya telah memberitahukan pelaksanaan rekomendasi kepada tim pemeriksa BPKP tanpa menunggu selesainya pelaksanaan seluruh rekomendasi. Satu tembusan pemberitahuan tersebut supaya dikirimkan kepada Bagian Organta, Sekretariat DJP.
4.4.
Terhadap temuan yang termasuk dalam butir 4.2 bilamana belum mendapatkan instruksi pelaksanaan, di dalam pemberitahuannya supaya diberi catatan sedang diteruskan dan menunggu jawaban pejabat yang berwenang.
4.5.
Dalam hal telah diterimanya petunjuk dari pejabat yang berwenang, maka dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan. Unit kerja yang diperiksa supaya telah memberitahukan pelaksanaan rekomendasi dari temuan yang termaksud dalam butir 4.2 kepada BPKP, dengan satu tembusan dikirimkan kepada Bagian Organta, Sekretaris DJP.
-
Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat terbagi atas 1) Surat Pengaduan yang dikirim ke Wakil Presiden RI (melalui Tromol Pos 5000) dan 2) Surat Pengaduan langsung kepada Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak yang termasuk ke dalam kategori Informasi Masyarakat.
Surat pengaduan dari masyarakat lebih mengungkapkan adanya suatu indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan tindakan pelanggaran ketentuan/pidana perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak, bukan menyajikan fakta.
Sehubungan dengan hal tersebut penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut :5.1 Wewenang pendelegasian penyelesaian tindak lanjut terhadap Surat Pengaduan Masyarakat adalah wewenang Sekretaris DJP, melalui Bagian Organta.
5.2
Pemeriksaan/penelitian supaya dilakukan terhadap setiap butir indekasi yang diajukan dalam surat pengaduan.
5.3
Apabila pengaduan menyangkut dugaan pelanggaran oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan tindakan konfirmasi/pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.
5.4
Tindakan penyidikan dilakukan sepanjang ada indikasi tindak pidana perpajakan.
5.5
Setiap sanggahan oleh pegawai yang bersangkutan terhadap butir-butir pengaduan harus didukung oleh fakta penyanggah yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.6
Hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
5.7
Dalam hal penelitian/pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil menyangkut pelanggaran disiplin pegawai, maka paling lambat dalam jangka waktu 1 bulan setelah tanggal permintaan/instruksi melakukan pemeriksaan/penelitian, Kakanwil supaya telah melaporkan hasilnya ke Kantor Pusat atau kepada siapa hasil tersebut supaya disampaikan. Tembusan atas hasil tersebut supaya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak sepanjang hasil tersebut tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
5.8
Dalam pemeriksaan/penyidikan menyangkut tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, agar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permintaan/instruksi Kakanwil telah dapat melaporkan hasilnya sebagaimana diatur dalam butir 5.7.
5.9
Dalam hal pemeriksaan/penelitian dilakukan oleh KPP/Karikpa/Kapenpa/KP PBB, hasil pemeriksaan/penelitian supaya dikirimkan ke Kakanwil yang bersangkutan dengan tembusan ke Kantor Pusat.
5.10
Dalam hal penelitian/pemeriksaan dilakukan oleh KPP/Karikpa/Kapenpa/KP PBB, batas waktu penyelesaian sehubungan dengan butir 5.7. dan butir 5.8. adalah sama dengan batas waktu yang diatur dalam butir-butir tersebut.
- Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Terhadap Unit-Unit pada Kantor Pusat dan Kanwil
6.1 Pada prinsipnya pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional terhadap unit-unit pada Kantor Pusat dan Kanwil adalah sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, dimana perbedaan pokoknya adalah pada prosedur pembuatan bahan tanggapan dan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Masing-masing Unit pada Kantor Pusat maupun Kanwil yang diperiksa membuat sendiri baik bahan tanggapan maupun tanggapan atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
6.2
Dalam hal ini koordinasi kelancaran proses penyampaian tanggapan diselenggarakan oleh Sekretaris DJP, melalui Bagian Organta.
- Analisa Hasil Temuan Pemeriksaan APF
7.1. Melalui penugasan kepada Tim Analisa Penyebab Temuan, Kantor Wilayah diwajibkan melakukan pengendalian dan pengawasan kinerja unit kantor yang dibawahi terutama yang berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan APF.
7.2.
Tim Analisa Penyebab Temuan yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat.
- Ketentuan Khusus dan Ketentuan Tambahan
8.1. Pada masa transisi seperti halnya reorganisasi atau mutasi, Bahan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional beserta Kelengkapannya dibuat pada kantor atau oleh pejabat yang baru. Oleh karenanya SHP/LHP APF dimana masih ada temuan yang belum sesuai tindak lanjut/tanggapannya dan atau belum ditindaklanjuti agar menjadi bagian dari memori serah terima jabatan.
8.2.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pendapat/interpretasi antara Tim Pemeriksa dengan Unit Kerja yang diperiksa, supaya Unit Kerja dimaksud segera memberitahukan masalah tersebut kepada pejabat yang berwenang guna mendapatkan instruksi lebih lanjut mengenai hal yang diperselisihkan.
8.3.
Kondisi tertentu dapat menyebabkan beban pemeriksaan yang tinggi sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk membuat tanggapan demikian sempit. Dalam keadaan tersebut, Kepala Bagian Organta supaya menjadi koordinator bagi kelancaran proses pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
8.4.
Dalam hal diperlukan, Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Bagian Organta dapat menentukan lain mengenai perihal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Fungsional.
8.5.
Dalam hal terjadi kelambatan penyampaian tanggapan yang berakibat terganggunya efektifitas dan efisiensi pengawasan, Bagian Organta mengkoordinir penelitian sebab-sebab kelambatan tersebut.
8.6.
Bila dari hasil penelitian dimaksud ditemukan adanya kendala dalam prosedur pelaksanaan pembuatan tanggapan, maka Kepala Bagian Organta supaya melaporkannya kepada Direktur Jenderal disertai dengan usulan penyelesaian masalah.
8.7.
Bila dalam hal butir 8.5. tersebut ternyata kelambatan dimaksud disebabkan oleh kelalaian petugas dan/atau pejabat yang berwenang, maka Sekretaris Direktorat Jenderal akan mengusulkan pengenaan Sanksi Tegoran Lisan kepada petugas/pejabat sebagaimana telah diatur dalam Bab II Pasal 2 huruf f, g, x dan/atau Pasal 3 huruf k, l, serta Bab III Pasal 6 ayat 2 huruf a jo. Pasal 9 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
8.8.
Pengenaan sanksi hukuman disiplin tersebut akan menjadi dasar penilaian peningkatan sanksi terhadap kelalaian-kelalaian berikutnya.
8.9.
Ketentuan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dengan diaturnya kembali prosedur dan mekanisme sebagaimana termaksud di dalam ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah, dinyatakan dicabut :
1) SE-101/PJ.11/1989 Tanggal 15 Desember 1989;
2) SE-64/PJ.12/1983 Tanggal 27 Juli 1983;
3) SE-86/PJ.12/1984 Tanggal 25 September 1984;
4) SE-39/PJ.12/1987 Tanggal 22 Juni 1987;
5) SE-44/PJ.BTJ/1988 Tanggal 2 September 1988
6) SE-88/PJ.11/1989 Tanggal 13 Oktober 1989
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.