Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
30 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 162/PJ./1998
TENTANG
PENGARAHAN PELAKSANAAN TUGAS DALAM RANGKA REFORMASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-109/PJ/1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pengarahan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas sejalan dengan era reformasi di segala bidang yang sudah dimulai dan akan terus berkelanjutan, maka seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menangkap makna dari pelaksanaan reformasi tersebut antara lain supaya memperbaharui sikap, tekad dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan berupaya lebih mewujudkan budaya kerja/etos kerja, yaitu :
Lebih meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas. Mengingat pelayanan di bidang perpajakan dapat menyentuh semua aspek kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dituntut agar lebih profesional dan hendaklah senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih tertib dalam melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di lapangan sesuai ketentuan dengan pendekatan fungsional secara persuasif dan hendaklah benar-benar diperhatikan jangan sampai menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Selama ini birokrasi dan pelayanan aparat pemerintah disinyalir sering menimbulkan biaya tinggi, sehingga harus mendapat perhatian aparat perpajakan dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan, serta pelaksanaan pemeriksaan jangan sampai menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau yang sedang diperiksa oleh petugas pajak. Apabila hal ini terjadi, maka kepada pejabat/petugas terkait yang terbukti melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, transparan, tertib, berdisiplin, cermat, bersemangat, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian, serta senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak.
- | Semua bentuk pelayanan perpajakan termasuk dalam permohonan restitusi PPN tidak dipungut biaya, dan semua bentuk formulir perpajakan dapat diminta secara gratis |
- | Permohonan restitusi PPN, selesai paling lambat dua bulan sejak permohonan diterima lengkap |
- | Silahkan langsung menemui Kepala Kantor, apabila tidak puas dengan pelayanan staf kami |
- | Lain-lain yang bertujuan untuk tranparansi pelayanan; |
Kepala Kantor agar lebih terbuka dan membiasakan komunikasi dua arah dengan melakukan tatap muka bersama bawahan sampai golongan yang paling rendah secara periodik, untuk meminta masukan baik berupa keluhan atau saran-saran guna mendapat perhatian pimpinan.
Tingkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas guna mengamankan misi Direktorat Jenderal Pajak, dan tumbuhkan keyakinan bahwa bekerja dengan niat yang tulus serta dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengabdi kepada negara dan bangsa senantiasa akan mendapat pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa dan akan menjadi amal soleh bagi yang melaksanakannya.
Demikian untuk menjadi perhatian guna dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.