Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Februari 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.1012/1998
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH
DARI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR (SERI P3B NO.3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerjasama untuk Wilayah A antara Propinsi Timor Timur dengan Wilayah Utara Australia (Celah Timor) sejak tanggal 9 Februari 1991 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 7 Januari 1991, maka untuk kelancaran pengenaan pajaknya sesuai Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Penghindaran Pajak Berganda Atas Kegiatan-kegiatan Yang berkaitan Dengan Wilayah Kerjasama Zona A, Celah Timor (Lampiran D Perjanjian Kerjasama) tersebut dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A, Celah Timor, sebagai berikut :
A.1. |
Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Atas penghasilan berupa laba usaha yang diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri, sebesar 50% dari laba usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Dalam hal penghasilan usaha tersebut masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh final maka dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari peredaran bruto. |
A.2. |
Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Atas penghasilan berupa laba usaha yang diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan dari seluruh laba usaha tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
|
B.1. |
Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD, yang berasal dari penghasilan usaha di Celah Timor tunduk sepenuhnya kepada Undang-Undang PPh. |
B.2. |
Dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri selain tersebut pada butir B.1., dari penyertaan modal pada badan usaha baik yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, yang melakukan usaha di Celah Timor dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh dividen tersebut dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
|
Penghasilan berupa Bunga yang dibayar/terutang oleh Kontraktor Migas Pengenaan PPh atas penghasilan berupa bunga yang diterima dan/atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri dari kontraktor migas di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, tunduk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam hal kontraktor migas membayar bunga kepada Wajib Pajak yang berdomisili di Australia maka kontraktor wajib memotong PPh sebesar 10% dan disetorkan kepada kas negara sesuai dengan prosedur yang umum berlaku.
Apabila bunga tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak yang berdomisili di negara ke tiga maka kontraktor wajib memotong PPh sebesar 20% dari 50% dari jumlah bruto bunga. Penerapan tarif 20% tersebut juga berlaku terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di negara-negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia, karena berdasarkan Perjanjian Kerjasama Celah Timor, P3B dengan negara ketiga tidak berlaku di wilayah tersebut.
Penghasilan berupa Royalti yang dibayarkan/terutang oleh Kontraktor Migas Pengenaan PPh atas royalti yang diperoleh dan/atau diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari kontraktor migas di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, tunduk sepenuhnya kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam hal royalti tersebut dibayarkan oleh kontraktor migas kepada Wajib Pajak yang berdomisili Australia, maka kontraktor yang bersangkutan wajib memotong PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan disetorkan ke kas negara.
Apabila royalti tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak yang berdomisili di negara ketiga, maka kontraktor wajib memotong PPh sebesar 20% dari 50% dari jumlah bruto royalti, tanpa memperhatikan apakah penerima royalti tersebut berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia atau tidak.
E.1. |
Keuntungan dari Pengalihan Harta oleh Orang Pribadi |
E.2. |
Keuntungan dari pengalihan harta oleh Wajib Pajak Badan
|
Penghasilan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan Bebas
Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas yang dilakukan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Atas penghasilan tersebut, pihak penerima jasa wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh orang pribadi yang berdomisili di negara ketiga, maka PPh yang harus dibayar adalah 50% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Kontraktor migas yang membayar imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan bebas tersebut memotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan dari Hubungan Kerja
Atas penghasilan dari hubungan kerja yang dilakukan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Atas penghasilan tersebut, pemberi kerja wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi yang berdomisili di negara ketiga maka pajak yang harus dibayar adalah 50% dari PPh yang terutang. Dengan demikian maka pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, hanya menyetor PPh sebesar 50% dari PPh yang terutang.
Penghasilan Lain-lain
Penghasilan selain penghasilan sebagaimana telah diuraikan pada butir 1 huruf A s.d. G di atas yang diterima dan/atau diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam hal yang memperoleh penghasilan dalam kelompok ini adalah subjek pajak dari negara ketiga maka Indonesia berhak mengenakan PPh tetapi hanya 50% dari PPh yang terutang.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.