Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih Yang Dapat Dihapuskan adalah piutang usaha dari wajib pajak sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing : bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.
- | menyerahkan dan mendaftarkan gugatan perdata atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri; atau |
- | menyerahkan dan mendaftarkan penyelesaian penagihan atas nama debitur serta jumlah piutang tak tertagih kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan |
Demikian untuk dilaksanakan dan disebar-luaskan kepada para wajib pajak yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.