Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.43/1998
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN
LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama melaksanakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka PPh yang ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.
Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan lokal yang bekerja pada kontraktor, konsultan, pemasok utama dan kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilannya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran lain dan penegasan-penegasan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.