Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.43/1998

Kategori : PPh

Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan


 

28 Desember 1998

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.43/1998

TENTANG

BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Oktober 1998 tentang "Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan" sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1998 tanggal 21 Desember 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan.

  2. Yang dimaksud dengan Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.

  3. Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : SE-10/PJ.43/1995dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

  5. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

 

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA