Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
30 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN GULA PASIR BAGIAN PETANI MUSIM GILING 1998 DAN SELANJUTNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui Pabrik Gula (PG) disamping mengolah tebu milik sendiri juga mengolah tebu rakyat dengan sistem bagi hasil atas produksi gulanya yaitu 35% PG dan 65% Petani.
Sebelum tata niaga gula pasir dilepas oleh Bulog, seluruh produksi gula pasir (baik milik PG maupun milik Petani) disalurkan melalui Bulog dan PPN dipungut melalui Bulog sewaktu menyalurkan gula tersebut kepada Penyalur.
Dengan dilepasnya tataniaga gula oleh Bulog berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 505/MPP/Kep/10/1998 tanggal 29 Oktober 1998 tentang Perdagangan dan Distribusi Minyak Goreng dan Gula Pasir, PG dapat menjual langsung seluruh gula pasir yang menjadi miliknya.
Khusus gula pasir milik Petani eks TRI sebesar 65%, berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor S-225b/M-PBUMN/1998 tanggal 23 Juli 1998 tentang Keputusan Menko Ekuin tentang Gula Pasir, para Petani bebas menjual kepada pihak manapun.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PG merupakan Pabrikan dan juga Pengusaha Jasa. Sebagai Pabrikan, PG memproduksi gula pasir, dan sebagai pengusaha jasa, PG menerima tebu milik Petani untuk digiling menjadi gula pasir dengan imbalan yang diterima berupa gula sebesar 35% dari hasil produksi.
Petani yang menyerahkan tebu dan menyuruh PG untuk melakukan pembuatan gula pasir merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu sebagai Pabrikan gula pasir (pabrikasi melalui PG) maupun sebagai pedagang eceran. Akan tetapi karena penyerahan yang dilakukan oleh petani jumlahnya relatif kecil kurang dari Rp. 240 juta/tahun, maka petani dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil sehingga atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
7.1 | Atas 35% gula pasir bagian PG yang diterima dari penggilingan tebu petani : |
|
|
7.2 | Penyerahan gula pasir dari PG kepada pihak ketiga (pembeli) : |
|
|
7.3 | Atas 65% gula pasir bagian Petani : |
|
|
7.4 | Penyerahan gula oleh Pedagang gula terutang PPN 10% sesuai ketentuan yang berlaku. |
Ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 7.1. di atas berlaku sejak musim giling 1999, sedangkan butir 7.2. dan 7.3. mulai berlaku sejak musim giling 1998.
dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali yang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.