Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/1998
TENTANG
LAPORAN/PEMBERITAHUAN BULANAN PEJABAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses;
- Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan/ pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP;
- Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.