Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.6/1998

Kategori : PBB

Penyusunan Dbkb Untuk Objek Pajak Standar Dan Non Standar Tahun 1999


8 Oktober 1998

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1998

TENTANG

PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan.

 

Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

HASAN RACHMANY