Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan diterima.
Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.