Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 24/PJ.42/1999
31 Mei 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.42/1999

TENTANG

TATA CARA PEMROSESAN PEMBERITAHUAN/PERMOHONAN WAJIB PAJAK YANG WAJIB DISELESAIKAN DALAM
JANGKA WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI ATAU 1 (SATU) BULAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

  2. Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan diterima.

  3. Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA