Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penilaian persediaan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing wajib menyelenggarakan pembukuan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO).
Untuk kepentingan perpajakan perlu ditegaskan bahwa, penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok valuta asing sebagai barang dagangan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing adalah berdasarkan harga perolehan valuta asing tersebut yang dihitung secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO) dan harus dilakukan secara taat azas.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.