Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai .
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor dapat dimintakan pengembalian sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.