Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam rangka restrukturisasi perusahaan, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan, yang pada prinsipnya menunda saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan aktiva yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16D tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN dalam rangka restrukturisasi perusahaan adalah :
|
1.1 |
Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN yaitu penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. |
1.2 | Penyerahan sebagian dari aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut. |
Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
|
2.1 |
Penyerahan aktiva dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN melalui program Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta) adalah merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki. |
2.2 | Penyerahan aktiva dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui juru lelang kepada pembeli sebenarnya. |
Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah :
3.1 | Pada saat penyerahan aktiva oleh Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui juru lelang kepada pembeli sebenarnya. | |
|
3.2 |
Apabila aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditor dan atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak aktiva tersebut dialihkan ke Bank Kreditor dan atau BPPN, maka Bank Kreditor dan atau BPPN dianggap telah menerima penyerahan BKP dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
Tata cara penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan BKP atau pengalihan aktiva adalah sebagai berikut :
4.1 | Pada saat terjadinya penyerahan sementara. | ||
4.1.1 |
Penyerahan dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara belum merupakan penyerahan yang terutang PPN. |
||
4.1.2 | Atas penyerahan aktiva tersebut harus dibuatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan atau BPPN yang memuat : | ||
|
|||
4.2 | Pada saat terjadinya penyerahan dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya. | ||
4.2.1 | Tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar. | ||
4.2.2 |
PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dari harga jual dan atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri dan dilakukan oleh PKP pembeli. Dalam mengisi SSP untuk PPN yang disetor oleh PKP pembeli, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||
|
|||
4.2.3 | Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP. |
Tata cara pelaporan pada SPT Masa PPN oleh PKP pembeli sebenarnya
|
5.1 |
PPN yang disetor oleh PKP pembeli adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan bukti setoran (SSP) atas penyerahan BKP tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN formulir 1195 B-1 dan pada SPT induk kolom D.1.2 paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP. Dalam hal pembelinya adalah Bank Kreditor dan atau BPPN maka PPN yang disetor tidak dapat dikreditkan. |
5.2 | Pelaporan dilakukan dengan menyertakan Surat Keterangan lembar ke-4 yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan atau BPPN. |
Perlakuan bagi pengalihan aktiva yang dilakukan dalam masa peralihan, yaitu masa 1 Januari 1998 sampai dengan 27 Mei 1999, adalah sebagai berikut :
6.1 | Pada saat terjadinya penyerahan sementara (sesuai dengan ketentuan pada butir 4.1.) | ||
6.2 | Pada saat terjadinya penyerahan dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya. | ||
6.2.1 | Atas pengalihan tersebut terutang PPN | ||
6.2.2 | Tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar | ||
6.2.3 |
Nilai Jual atau Penggantian dari pengalihan aktiva tersebut sudah termasuk PPN, sehingga perhitungan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut adalah sebesar 10/110 X Nilai Jual/Penggantian. |
||
6.2.4 |
PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri dan dilakukan oleh Bank Kreditor dan atau BPPN. Dalam mengisi SSP untuk PPN yang disetor oleh Bank Kreditor dan atau BPPN, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||
|
|||
6.3 | Bagi Pembeli : | ||
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.