Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 31/PJ.6/1999TENTANGPENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada
SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
- Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.