Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan pengenaan PBB sektor Perkotaan untuk PT. (Persero) Pelabuhan, yang dimaksud dengan :
pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri dengan Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat ditentukan berdasarkan luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I.
SPOP untuk PT. (Persero) Pelabuhan serta Daftar Perhitungannya adalah sebagaimana Lampiran I dan II Surat Edaran ini.
Data atau informasi yang tidak tertampung dalam SPOP tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak dengan lampiran-lampiran seperlunya.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.