Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasinya;
Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per 1 Januari.
Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut :
No. | Biaya Eksploitasi Areal Blok Tebangan | Keterangan | |
1. | Biaya Penanaman | Perhutani/- | |
2. | Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan) | Perhutani/- | |
3. | Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan Hutan | Perhutani/HPH | |
4. | Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja) | Perhutani/HPH | |
5. | Biaya Peralatan dan Pengangkutan | Perhutani/HPH | |
Keterangan : |
|||
- Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan; - Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH; - Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan sampai ke Log Ponds atau Log Yards |
Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.