Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka optimalisasi, kemudahan pelayanan dan efisiensi pembiayaan, maka mulai tahun pajak 2000 telah dilakukan beberapa perubahan format blanko SPPT dan STTS termasuk desain teknik lainnya dengan menggunakan percetakan biasa (non security printing);
|
|||||||||||||||||||||||||
Catatan : | |||||||||||||||||||||||||
|
Pengadaan blanko SPPT, STTS, DHKP, dan blanko-blanko lainnya oleh masing-masing kantor pelayanan PBB sesuai dana DIK yang tersedia dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997:
Adapun sisa blanko lama bagi kantor-kantor yang masih memilikinya, masih tetap dapat dipakai.
Hal ini akan diakomodir dengan pilihan pencetakan dari menu aplikasi SISMIOP.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.