Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengenaan, dan Penyetoran Pungutan Perikanan.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGENAAN DAN PENYETORAN
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan terdiri atas:
(1) | Pungutan Pengusahaan Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan. |
(2) |
Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan |
(3) |
Besarnya pungutan pengusahaan perikanan kapal penangkap ikan per GT sebagai berikut: |
|
Pasal 4
(1) |
Pungutan Hasil Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan, wilayah penangkap dan jumlah hasil produktivitas kapal serta Harga Patokan Ikan. |
(2) |
Besarnya Pungutan Hasil Perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan. |
(1) |
Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dan atau pemegang izin yang diberi kewenangan yang sama sebagai Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha perikanan dalam Wilayah Perikanan Republik Indonesia. |
(2) |
Pungutan Hasil Perikanan dikenakan kepada pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai dengan hasil produksi perikanan yang diperoleh dan dijual di dalam negeri dan atau di luar negeri. |
(3) |
Pungutan Perikanan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan terhadap Wajib Bayar yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot sama atau lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), atau menggunakan mesin berkekuatan sama atau lebih dari 90 (sembilan puluh) daya kuda, atau panjang keseluruhan kapal minimal 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. |
(4) |
Pungutan perikanan bagi kapal berukuran 30 (tiga puluh) GT ke bawah dan atau menggunakan mesin berkekuatan 90 (sembilan puluh) Daya Kuda ke bawah atau yang panjang keseluruhan kapal kurang dari 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di wilayah laut propinsi atau kabupaten/kota, diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. |
(1) |
Pengenaan Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada saat pemberian Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). |
(2) |
Pengenaan Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada saat memperoleh dan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SlPl). |
(1) |
Pada saat perusahaan mengajukan permohonan Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing, Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dalam rangkap 4 (empat) masing-masing disampaikan kepada : |
|
|
(2) |
Berdasarkan SPP-PPP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran Kepada Bank Indonesia Pusat untuk untung Rekening Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.
|
(3) |
Setelah pembayaran dilakukan, Bank Indonesia Pusat menerbitkan bukti setor dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing disampaikan kepada : |
|
(1) |
Berdasarkan Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing serta bukti pembayaran Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing. Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dalam rangkap 4 (empat) masing-masing disampaikan kepada: |
|
|
(2) |
Berdasarkan SPP-PHP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran kepada Bank Indonesia untuk untung Rekening Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.
|
(3) |
Pungutan Hasil Perikanan wajib dibayar pada saat Wajib Bayar memperoleh dan atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
|
(4) |
Setelah pembayaran dilakukan, Bank Indonesia Pusat menerbitkan bukti setor dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing disampaikan kepada : |
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini segala ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam hal pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, masih diperlukan ketentuan lebih lanjut, akan diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.