Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf e dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan dalam Pasal 2 dihapus |
||||||||||||
3. |
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
|
||||||||||||
5. |
Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus. |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya penyetoran.
Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat bulan), dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 3 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.