Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 86/KMK.03/2002
Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/KMK.03/2002
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa penggunaan stiker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman dipandang cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara;
- bahwa pengaturan tata cara penggunaan stiker dalam pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Produk Rekaman Gambar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 581/KMK.04/1997 kurang memadai sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf butir a dan butir b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Stiker Lunas PPN adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai.
- Produk Rekaman Gambar, adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk produk rekaman gambar yang berisi :
- lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
- tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
- software program komputer.
(1) |
Atas penyerahan Produk Rekaman Gambar terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas PPN. |
(3) |
Produk Rekaman Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b dan huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(4) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks Stiker Lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Seluruh Produk Rekaman Gambar yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN. |
(2) |
Produk Rekaman Gambar yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman gambar kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan tetap wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN. |
(3) |
Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman gambar dalam rangka penggunaan rekaman gambar dengan tujuan untuk disewakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) |
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman gambar yang menerima penggantian tersebut. |
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan label, biaya perekaman, pembelian atau pembuatan master rekaman gambar dan jasa periklanan dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus Stiker Lunas PPN.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 581/KMK.04/1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.