Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
AKUNTAN PUBLIK
Bagian Pertama
Perizinan
(1) | Menteri Memberikan izin kepada Akuntan untuk dapat menjadi Akuntan Publik. |
(2) | Direktur Jenderal atas nama menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
(1) |
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Persyaratan lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, di kecualikan bagi Akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
(1) | Izin menjadi Akuntan Publik diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis. |
(4) |
Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2). |
(1) | Akuntan Publik wajib mempunyai KAP untuk dapat memberikan jasanya. |
(2) | Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. |
(3) | Akuntan Publik yang mengundurkan diri dari KAP wajib mempunyai KAP paling lambat 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. |
(4) |
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan lzin terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Bidang Jasa
(1) |
Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP meliputi Atestasi, termasuk audit umum dan review atas laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan Audit Kinerja serta Audit Khusus. |
(2) |
Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa dalam bidang non Atestasi, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Jasa dalam bidang non Atestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mencakup kegiatan seperti jasa konsultansi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. |
(4) |
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. |
BAB III
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Bagian Pertama
Bentuk Usaha
(1) | KAP dapat berbentuk usaha : |
|
|
(2) | Persekutuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau. persekutuan firma. |
(3) | KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin. |
(4) | KAP yang berbentuk usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan apabila sekurang-kurangnya 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan |
(5) | Pemimpin Rekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Akuntan Publik. |
Bagian Kedua
Perizinan
(1) | Menteri memberikan izin usaha KAP. |
(2) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) |
Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk usaha perseorangan, Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai Pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
|
(2) |
untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
(1) | Izin usaha KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis. |
(4) |
Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau (2). |
Bagian Ketiga
Cabang KAP
(1) | Cabang KAP hanya dapat dibuka oleh KAP yang berbentuk jasa persekutuan dengan nama yang sama dengan nama KAP. |
(2) | Cabang KAP dipimpin oleh seorang Akuntan Publik yang merupakan Rekan KAP yang bersangkutan. |
(3) | Cabang KAP dapat dibuka di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
(1) | Menteri memberikan izin pembukaan Cabang KAP. |
(2) | Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(1) |
Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
|
(2) |
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan. |
(1) | Izin pembukaan Cabang KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), melalui pemberitahuan tertulis. |
(4) |
Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
Bagian Keempat
Penggunaan Nama Kantor
(1) | KAP menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh menggunakan nama singkatan. |
(2) |
Bagi KAP yang berbentuk usaha persekutuan penambahan kata "& Rekan" di belakang nama KAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperkenankan apabila jumlah Akuntan Publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. |
(3) |
Dalam hal anggota persekutuan mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atau meninggal dunia dan nama anggota persekutuan yang bersangkutan digunakan sebagai nama KAP, maka nama KAP yang bersangkutan dapat dipertahankan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari anggota persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris bagi Akuntan Publik yang meninggal dunia. |
(4) | KAP dilarang menggunakan nama dari Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pencabutan izin. |
(1) | KAP dan Cabang KAP wajib memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. |
(2) | KAP dan Cabang KAP wajib mencantumkan pada kepala surat sekurang. |
BAB IV
PENGGUNAAN NAMA KAPA ATAU OAA
(1) |
KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dan dokumen-dokumen lainnya, bersama-sama dengan nama KAP dengan persetujuan Direktur Jenderal.
|
(2) | Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
|
(4) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, sekurang-kurangnya memuat : |
|
|
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibatalkan apabila KAP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) | Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP. |
(2) | Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. |
(3) |
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. |
(1) |
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan secara berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap Akuntan Publik dan atau KAP. |
(2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, dan atau KAP terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Peraturan Pelaksanaannya. |
(3) | Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(4) | Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan apabila : |
|
|
(5) |
Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari Dewan Review Mutu TAI Kompartemen Akuntan Publik. |
(1) | Direktur Jenderal dapat menunjuk dan menugaskan seseorang sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
(3) | Pemeriksa tidak diperkenankan membawa ke luar kertas kerja Akuntan Publik dari KAP. |
(4) |
Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selain pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang. |
(1) | Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa dilarang menolak atau menghindar dilakukannya pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan. |
(2) |
Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. |
(3) | Akuntan Publik dan atau KAP dianggap menghindar dilakukannya pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan apabila : |
|
(1) | Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan. |
(2) |
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa. |
(3) |
Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya. |
(4) | Surat pernyataan penolakan dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan. |
(5) |
Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan apabila Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan dimaksud. |
(1) |
Sebelum pemeriksaan berakhir, pemeriksa membuat kesimpulan sementara pemeriksaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan, untuk disampaikan kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa. |
(2) |
Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) |
Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak memberikan tanggapan tertulis sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, maka kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap telah disetujui oleh yang bersangkutan. |
(4) |
Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa menolak sebagian atau seluruh kesimpulan sementara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penolakan tersebut harus disertai dengan bukti pendukung. |
(5) |
Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, Pemeriksa dan Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa melakukan pembahasan akhir atas kesimpulan akhir pemeriksaan. |
(6) |
Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa. |
(7) |
Pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan secara sepihak apabila Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan. |
(8) | Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa. |
(1) | Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib memenuhi : |
|
|
(2) |
Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan pengawasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja. |
Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen, laporan Audit Kinerja, dan laporan Audit Khusus dengan mencantumkan nomor Izin Akuntan Publik yang bersangkutan.
(1) |
Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah atau swasta, atau badan hukum lainnya. |
(2) |
Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Akuntan Publik yang, merangkap sebagai, dosen, perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultasi manajemen. |
(3) |
Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat I (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud. |
(1) | Akuntan Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia. |
(2) | Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik. |
(3) |
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan izin terhadap Akuntan Publik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan atau (2). |
(1) |
Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan atau yang diakui oleh IAI dan atau Direktur Jenderal dengan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun. |
(2) |
Akuntan Publik yang dalam waktu 1 tahun tidak melakukan audit atas laporan keuangan, wajib mengikuti PPL dibidang auditing dan akuntansi sekurang-kurangnya sebanyak 15 (lima belas) SKP pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Akuntan Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada. Direktur Jenderal u.p. Direktur apabila :
1) | perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris; |
2) |
kesepakatan mengenai tanggung jawab pemeliharaan Laporan Auditor Independen, dan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal tanggung jawab pemeliharaan dimaksud dialihkan kepada KAP yang bersangkutan; |
(1) | lzin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia. |
(2) |
Dalam hal Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki KAP bentuk usaha perseorangan, maka izin usaha KAP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(3) |
Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut lzin usaha KAP yang berbentuk bentuk usaha perseorangan apabila lzin Akuntan Publik yang bersangkutan dicabut. |
(1) | Pengunduran diri Akuntan Publik wajib mendapatkan izin Menteri. |
(2) | Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan lzin sebagaimana maksud dalam ayat (1). |
(3) |
Permohonan pengunduran diri Akuntan Publik disampaikan secara tertulis oleh Akuntan Publik yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
|
(4) | Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila yang bersangkutan : |
|
|
(5) |
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Akuntan Publik yang pernah dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan Pasal 50 ayat (2) tetap berlaku apabila yang bersangkutan menjadi Akuntan Publik lagi. |
(1) |
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Akuntan Publik.
|
|||||||
(2) |
Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan : |
|||||||
|
||||||||
(3) |
Jangka waktu penghentian pemberian jasa. Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Akuntan Publik yang mengikuti pendidikan formal lanjutan.
|
|||||||
(4) | Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila yang bersangkutan : | |||||||
|
(1) |
Akuntan Publik yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, dengan melampirkan bukti-bukti telah mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang disahkan oleh IAI. |
(2) |
Dalam hal Akuntan Publik yang menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu untuk mengikuti pendidikan formal lanjutan, wajib mengikuti PPL sebanyak 30 (tiga puluh) SKP dibidang auditing dan akuntansi dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum mengakhiri masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu. |
(3) |
Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang bersangkutan. |
(4) |
Permohonan persetujuan untuk penghentian pemberian jasa Akuntan Publik Untuk sementara waktu atas permintaan sendiri dapat diajukan kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya persetujuan tidak menjalankan profesi sementara waktu sebelumnya. |
(1) |
Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak berlaku bagi Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. |
(2) |
Dalam hal Akuntan Publik yang bertindak selaku Pemimpin pada KAP berbentuk usaha perseorangan, selama menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu, KAP yang bersangkutan dilarang untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(3) |
Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP. |
(1) |
KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja Pemeriksaan dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun. |
(2) |
Dalam hal KAP menutup atau ditutup kegiatan usahanya, maka kewajiban memelihara Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Akuntan Publik yang bersangkutan. |
KAP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang sekurang-kurangnya memuat nama, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan.
KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, realisasi PPL, dan realisasi program kerja Tenaga Asing untuk tahun takwim sebelumnya, selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur.
KAP dan Cabang KAP wajib :
Cabang KAP wajib dipimpin oleh Pemimpin Cabang yang berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KAP yang bersangkutan.
(1) | Setiap perubahan nama, bentuk usaha atau domisili KAP dan atau domisili Cabang KAP wajib mendapat izin dari Menteri. |
(2) |
Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan untuk wilayah Bekasi, Jakarta dan Tangerang dan daerah-daerah lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) |
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 13 ayat (1) serta melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya. |
(5) |
Dengan diberikannya surat izin usaha yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
(1) | Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KAP. |
(2) | KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang. |
KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya :
(1) | Penutupan KAP dan atau Cabang KAP wajib mendapatkan izin Menteri. |
(2) | Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) |
Permohonan Penutupan KAP dan atau Cabang KAP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal U.p. Direktur dengan melampirkan : |
|
|
(4) | Izin Cabang KAP : |
|
(1) | Akuntan Publik dan atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan. |
(2) |
Akuntan Publik dan atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dan suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review atas laporan keuangan atau bagian-bagian dan laporan keuangan tersebut. |
Izin Akuntan Publik dan izin Usaha KAP atau Izin cabang KAP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
(1) |
Akuntan Publik yang telah bekerja pada Koperasi Jasa Audit dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan melakukan pekerjaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Koperasi Jasa Audit. |
(2) |
Koperasi Jasa Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan koperasi yang dibentuk oleh Gerakan Koperasi dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi yang melakukan audit terhadap Koperasi. |
BAB VI
SANKSI
(1) | Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Keuangan ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. |
(2) | Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada : |
|
|
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) | Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak harus dikenakan secara berurutan. |
(5) | Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
(1) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu : |
|
|
(2) | Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan juga kepada Akuntan Publik apabila memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1); |
(3) | Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
|
(4) | Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
|
(5) | Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
(1) |
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. |
(2) |
Akuntan Publik dan atau KAP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya. |
(1) |
Sanksi pembekuan izin dikenakan setinggi-tingginya 24 (dua puluh empat) bulan, dan selama pembekuan izin Akuntan Publik dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 1 (satu) kali. |
(3) |
Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP telah dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan izin. |
KAP yang berbentuk usaha perseorangan dibekukan izin usahanya apabila izin Akuntan Publik yang bersangkutan dibekukan.
KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin :
(1) | Akuntan Publik dapat pula dikenakan : |
|
|
(2) |
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewenangan Menteri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan atau terdapat informasi yang layak untuk di tindaklanjuti. |
(1) |
Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a atau huruf b atau huruf c atau huruf e dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) kepada Cabang KAP yang bersangkutan. |
(2) |
Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 35 ayat (1) dan atau Pasal 38 huruf d dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) kepada KAP yang bersangkutan. |
(1) | Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP diumumkan kepada masyarakat. |
(2) | Sanksi peringatan terhadap Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dapat diumumkan kepada masyarakat. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
(1) |
Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki izin pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan atau izin Cabang KAP yang telah diajukan dan belum memperoleh izin wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Akuntan Publik yang telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, tetap berlaku ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak izin ditetapkan wajib mempunyai KAP. |
(1) |
KAP yang telah bekerja sama dengan KAPA dan menggunakan nama KAPA yang bersangkutan pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menggunakan nama KAPA atau OAA. |
(3) |
KAP yang berbentuk usaha kerja sama berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(4) |
Pengenaan sanksi pembekuan izin terhadap Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP yang dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, dikecualikan dari ketentuan Pasal 50 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan. |
(5) |
KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya. |
(6) |
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
(1) |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini semua pihak dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang diperlukan. dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.