Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH.
(1) |
Kontraktor yang menyerahkan Jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah terhutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar oleh Pemerintah dengan dana berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut. |
(3) |
Kontraktor yang melaksanakan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak/Keluaran. |
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak yang khusus digunakan untuk proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1985.
(1) |
Atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh kontraktor sehubungan dengan pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.