Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya laku surut dan berlaku sejak tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.