Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa bagi industri strategis tertentu yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan kemudahan pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA, PT PINDAD, PT PAL DAN PERUM DAHANA.
Untuk kepentingan penghitungan besarnya pajak yang harus ditanggung Pemerintah, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib setiap awal triwulan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif.
Pemungutan pendahuluan PPh Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dilaksanakan, akan tetapi tetap diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.