Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH.
(1) |
Atas Impor Kertas Koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. |
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) |
Orang atau Badan yang melakukan impor Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). |
(2) |
Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1). |
(3) |
Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti pemungutan Atas Impor (KPU-22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal serta nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU-22. |
(4) |
Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor KPTU-22), dilampiri dengan dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang. |
(5) |
Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SIM) Nihil. |
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1987
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.